Selasa, 18 Desember 2018

Meminimalkan Ancaman Fintech

OLEH DR NUGROHO, SBM, MSI
Industri jasa keuangan Indonesia saat ini tengah disibukkan kehadiran financial technology (Fintech), suatu gabungan antara jasa keuangan dan kemajuan teknologi informasi (TI). Pelayanannya menggunakan sistem online atau dalam jaringan (daring). Ada yang menyebut sumbangan fintech terhadap PDB Indonesia saat ini mencapai 25,97 triliun rupiah. Berkat fintech, konsumsi rumah tangga Indonesia juga didorong hingga mencapai 8,94 triliun. Kredit lewat fintech 7,64 riliun, sedangkan investasi sektor fintech 5,69 triliun.

Layaknya fenomena bisnis baru, fintech menimbulkan pro kontra karena manfaat dan masalah yang ditimbulkan. Banyak manfaat kehadiran fintech, di antaranya meningkatkan inklusi keuangan. Maksudnya, cara orang yang membutuhkan bisa mengakses jasa keuangan, terutama mendapatkan kredit dengan cepat dan mudah.

Sektor UMKM yang sering sulit mendapat pinjaman dari perbankan formal, sangat dibantu layanan fintech, meskipun kreditnya relatif kecil karena dibatasi OJK. Tapi, itu sudah membantu UMKM yang kadang-kadang memang tidak membutuhkan dana besar. Mereka juga membutuhkan prosedur yang gampang. Banyak syarat pinjaman fintech sangat mudah. Calon debitur cukup meng-upload e-KTP.
Kelompok lain yang diuntungkan kehadiran fintech adalah pelaku usaha dan masyarakat daerah terpencil yang tak ada jaringan kantor bank. Fintech membuat jasa keuangan bisa menjangkau daerah-daerah terpencil. Ini membantu BI dan OJK meningkatkan inklusi keuangan.

Pihak lain yanag dibantu, usahawan ataupun masyarakat biasa yang tak mau repot urusan birokrasi rumit perbankan. Bagi kaum milenial, fintech juga pas dengan gaya hidup mereka. Selain praktik, fintech juga menyangkut gaya hidup. Meminjam dana lewat fintech lebih bergengsi dari bank. Sama halnya kaum milenial lebih senang berbelanja daring daripada di mal, hanya karena pertimbangan gaya hidup.

Di samping membawa manfaat, fintech juga membawa ancaman dan masalah. Salah satunya, akan menggusur bank-bank formal dan konvensional. Dua dekade lalu, Bill Gates menyatakan, banking is necessary, banks are not. “Perbankan diperlukan, tetapi bank tidak dibutuhkan.” Pendiri Microsoft itu sudah memprediksi kehadiran virtual banking atau fintech.

Untuk menghadapinya, bank harus punya strategi. BRI, misalnya, berencana meluncurkan kredit online. Cara lain mempermudah prosedur pemberian kredit, khususnya UMKM. Biasanya, agunan menjadi masalah bagi UMKM untuk mendapat kredit bank. Kerja sama dengan, misalnya, PT Askrindo untuk menjaminkan kredit, UMKM bisa mendapat dana kredit secara mudah. Beberapa pemerintah provinsi seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat menganggarkan penjaminan kredit UMKM dari APBD.

Ilegal

Masalah timbul karena praktik fintech ilegal dan curang. Di antaranya, bunga kreditnya mencekik, penyalahgunaan data nasabah, penagihan tanpa etika, dan tindak penipuan lain. Contoh, penipuan oleh UN Swissindo. Dengan modus menyertakan sertifikat Bank Indonesia fiktif, organisasi ini menjanjikan penghapusan kredit bank setelah debitur menyerahkan sejumlah uang.

Demikian pula kasus investasi bodong oleh Koperasi Pandawa. Bermodal iming-iming tingkat bunga simpanan yang sangat menggiurkan, ribuan orang akhirnya terjebak sebagai korban penipuan. Kasus penipuan di sektor jasa keuangan terjadi lewat aplikasi online sesuai dengan ciri utama fintech.

Tekniknya pun sangat beragam.

Metode yang sering digunakan, pemberian pinjaman tanpa melihat riwayat kredit, permintaan transfer sejumlah dana sebagai syarat pencairan kredit, serta permintaan informasi PIN atau password rekening perbankan. Melihat berbagai masalah tersebut pada akhir November 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 309 aplikasi dan 76 situs fintech ilegal.

Langkah ini mirip pemerintah Tiongkok. Secara historis industri fintech mulai populer di tirai bambu setelah otoritas perbankan mengetatkan penyaluran kredit pada 2010. Dalam laporan bertajuk “The Rise of Fintech in China: Redefining Financial Services,” Bank DBS dan Ernst & Young mencatat lima faktor pendorong bisnis fintech Tiongkok berkembang. Salah satunya, porsi kredit UMKM hanya 20-25 persen dari total pinjaman perbankan. Tak pelak kredit dari orang ke orang secara personal atau “peer to peer” (P2P) menjadi pilihan sumber dana para pelaku UMKM.

Masalah mulai muncul ketika terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok dan pengetatan likuiditas. Pada 2016 regulator tirai bambu menggambarkan industri ini sebagai skema Ponzi senilai 7,6 miliar dollar AS yang menipu hingga 900.000 orang. Tercatat sekitar 80 persen dari 6.200 platform P2P lending Tiongkok telah ditutup. Lantaran diawasi secara ketat di negeri asalnya, para pelaku kejahatan ini beralih menyasar ke negara lain, termasuk Indonesia.

BI mengantisipasi masalah fintech telah menerbitkan peraturan Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Isinya, seluruh penyelenggara fintech wajib terdaftar dan diawasi BI. Jumlah pelaku fintech sistem pembayaran resmi 45 penyelenggara. Demikian pula OJK juga mengeluarkan peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis TI. OJK mencatat penyelenggara fintech P2P lending resmi per Oktober 2018 sebanyak 73 perusahaan.

Di samping PI dan POJK, perlu edukasi atau pembelajaran bagi masyarakat sangat untuk menangkal masalah-masalah yang ditimbulkan fintech. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2016 menunjukkan, indeks inklusi keuangan Indonesia baru mencapai 67,8 persen. Artinya, masyarakat pengguna layanan jasa keuangan di Indonesia mencapai 67,8 persen. Namun, hanya 29,7 persen yang melek keuangan. Kesimpulannya, banyak orang yang telah memiliki akses keuangan, tidak dibekali pemahaman produk jasa tersebut secara memadai.

BI bersama otoritas lain memang secara berkala mengedukasi masyarakat. Namun, perlu disadari tanggung jawab edukasi bukan hanya tugas regulator. PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran menggarisbawahi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran juga wajib mengedukasi masyarakat

Materi edukasi, perlu mengingatkan konsumen agar tidak menjadi korban kejahatan fintech ilegal. Pastikan fintech tersebut terdaftar di BI atau OJK. Apabila terkendala, rakyat dapat mengonfirmasi langsung ke contact center, email, atau media sosial otoritas.

Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur penawaran yang terlalu muluk. Konsumen harus tetap waspada menyikapi janji tingkat pengembalian dana yang lebih tinggi dari lembaga keuangan formal pada umumnya. “Too good to be true, it is not true.” Sesuatu yang tampak terlalu baik biasanya menyimpan salah. Jadi, fintech baik memaksimalkan inklusi keuangan dan kepraktisan. Cegah masalah dengan memperhatikan PBI dan POJK .

Penulis Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip

#2019GantiGayaHidup #ubahcarapandang  #gayahidupproduktif, fintech, agent of change

Disadur dari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Investasi Jangka Panjang

Menanamkan dana untuk investasi merupakan pilihan yang tepat untuk masa depan. Pilihan investasi jangka panjang bisa menjadi pilihan...